MAGELANG - Rabu, 23 November 2022 PK Peni Ratna Sari dan PK Bintang Adi Prakoso melakukan pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan untuk Anak atas nama AMB ke LPKS Antasena di Magelang. Anak divonis hakim menjalani pembinaan dan perawatan di LPKS Antasena selama 6 bulan atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Anak didampingi orangtua datang ke Bapas sekitar pukul 08.00 WIB. Sembari menunggu Jaksa datang, PK menanyakan kepada Anak mengenai kesiapan mentalnya untuk menuju ke LPKS. "AMB bawa apa saja ķesana?" Tanya PK Bintang membuka pertanyaan. "Bawa beberapa baju dan sarung juga untuk sholat disana pak" jawab Anak dengan penuh semangat. Obrolan sederhana terjadi dan terlihat Anak sangat siap untuk menjalani pidana di LPKS Antasena.
Pukul 09.30 Jaksa Laely, Jaksa Heni dan tim serta dari kepolisian, Bapak Agus datang ke Bapas. Kepala Bapas Surakarta, Susana Tri Agustin menyambut hangat kehadiran penegak hukum tersebut. Susana memberi pesan ke Anak "AMB disana tetap berperilaku baik ya. Ikuti kegiatan disana dengan baik dan semoga ini menjadi pelajaran untuk AMB agar tidak mengulangi tindak pidana lagi" nasehat Susana kepada AMB.
Akhirnya perjalanan ke Magelang dilakukan. Sesampainya di LPKS Antasena, Pihak Bapas, Kejaksaan dan Kepolisian berkoordinasi dengan Ibu Dira, salah satu pegawai Antasena. "Harapan kami, Anak AMB menjalani masa pidana sampai selesai. Namun jika sampai kabur, apa yg akan Bapas lakukan?" tanya Dira. "Tentunya itu bukan harapan kami. Namun jika sampai hal tersebut terjadi, kami akan membuat laporan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang berwenang" jawab PK Peni.
Setelah selesai, Anak AMB di swab antigen dan diketahui hasilnya negatif. Selanjutnya, Anak dan orangtua di observasi oleh Ibu Ning dari Antasena. Setelah selesai observasi, Anak diantarkan ke Wisma Observasi. Di wisma inilah Anak akan tinggal selama 2 minggu. "Setelah 2 minggu disini, dilihat perkembangannya oleh Pendamping dari Antasena kemudian dipindahkan ke Wisma yg lain" jelas Heri, salah satu pegawai Antasena.