Notaris Wajib Profesional, Ini Pesan Dirjen AHU dan Kakanwil Kemenkumham Jateng dalam Pembinaan Notaris
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah gelar seminar kenotariatan bertema “Pembinaan Kompetensi Notaris dalam Memberikan Pelayanan Publik yang Berkualitas”, yang diberikan kepada 100 notaris baru di wilayah Jawa Tengah, Kamis (04/04).
Dalam keynote speech oleh Dirjen AHU Cahyo R. Muzhar yang secara resmi membuka jalannya kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi notaris di Jawa Tengah, mengingat profesi notaris memegang peranan penting dalam memberikan kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembinaan ini penting dilakukan untuk mengenalkan tugas dan fungsi notaris serta kebijakan-kebijakan pemerintah terkait perundang-undangan yang harus diketahui notaris dalam melaksanakan tugasnya sebagai notaris, ” kata Cahyo.
Dirinya menambahkan pembinaan ini juga bertujuan untuk memastikan serta memberikan perlindungan kepada notaris dari tindak pidana. Mengingat masih adanya Notaris yang lalai dalam menjalankan pekerjaannya, oleh karena itu Cahyo berharap agar semua notaris bisa memahami pekerjaan mereka secara menyeluruh dan tidak terlibat pelanggaran. Selain itu Cahyo juga mengingatkan notaris untuk selalu profesional, netral, dan tidak berpihak selama menjalankan pekerjaan mereka.
“Akta otentik notaris dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Jangan sampai notaris salah dalam membuat akta apalagi melakukan tindak pidana, jadi harus memperhatikan kode etiknya, ” tegas Cahyo.
“Kita harus tunjukkan bahwa kita profesional. Kita adalah pembuat, penegak, dan penasihat hukum. Sebagai pejabat umum pembuat akta otentik maka memiliki kedudukan yang terhormat sehingga harus memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, ” sambungnya.
Lebih lanjut Dirjen Cahyo mengingatkan akan pentingnya mewujudkan kemudahan berbisnis dan berinvestasi di Indonesia, salah satunya melalui keanggotaan Indonesia di FATF (Financial Action Task Force), di mana notaris berperan dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mencegah timbulnya pencucian uang Cahyo juga mengingatkan agar Notaris menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa).
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menungkapkan berkaitan dengan pengawasan kinerja notaris, jajarannya telah membentuk 28 (dua puluh delapan) MPD untuk membina dan mengawasi 2.813 (dua ribu delapan ratus tiga belas) Notaris yang tersebar di 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota.
“Upaya mendorong penanganan dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan/atau perilaku Notaris yang lebih optimal. Kami juga memantau kinerja MPD untuk memastikan bahwa Anggota MPD dari semua unsur betul-betul berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, ” ujarnya memberikan sambutan.
Selepas pembukaan secara resmi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber antara lain Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, Direktur Teknologi Informasi Andry Indrady, Direktur Badan Usaha Constantinus Kristomo, dan Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yakni Listawati.
Tampak hadir mengikuti kegiatan yang berlangsung di Novotel Semarang, Pimti Pratama Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Kepala UPT Se-Kota Semarang, Pejabat Administrasi pada Ditjen AHU dan Kantor Wilayah.