SURAKARTA-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta melakukan penerimaan / registrasi Klien lepasan dari Rutan Surakarta secara online. Penerimaan / registrasi dilakukan guna memastikan data klien sesuai dengan SK yang diperoleh dari Rutan. Selain itu data registrasi juga di gunakan sebagai data base Bapas Surakarta.
Hari ini, Bapas Surakarta melakukan penerimaan klien lepasan dari Rutan Surakarta sejumlah 1 orang dengan inisial DS dengan perkara Narkotika pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009. DS divonis 2 tahun pidana penjara dengan subsider 2 bulan. Ketika pulang nantinya DS akan menjalani reintegrasi di rumahnya yang beralamat di Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta.
Petugas turut menjelaskan beberapa kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi, diantaranya klien harus melakukan wajib lapor minimal satu bulan sekali, menjaga perilaku untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali.
'Selamat bisa kembali berkumpul dengan keluarga, tetap jaga perilaku di keluarga maupun masyarakat. Semoga dapat diambil hikmahnya atas pidana yang telah dijalani. Hal-hal yang baik selama di rutan, kembali diteruskan di lingkungan masyarakat' pesan Aziz kepada klien