Jangan Tunggu 'Jangkauan Layanan Sabtu Minggu' di Bapas Surakarta

    Jangan Tunggu 'Jangkauan Layanan Sabtu Minggu' di Bapas Surakarta

    SURAKARTA-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta melakukan penerimaan / registrasi Klien lepasan dari Rutan Surakarta secara online. Penerimaan / registrasi dilakukan guna memastikan data klien sesuai dengan SK yang diperoleh dari Rutan. Selain itu data registrasi juga di gunakan sebagai data base Bapas Surakarta.

    Hari ini, Bapas Surakarta melakukan penerimaan klien lepasan dari Rutan Surakarta sejumlah 1 orang dengan inisial DS dengan perkara Narkotika pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009. DS divonis 2 tahun pidana penjara dengan subsider 2 bulan. Ketika pulang nantinya DS akan menjalani reintegrasi di rumahnya yang beralamat di Kampung Semanggi, Pasar Kliwon, Surakarta. 

    Petugas turut menjelaskan beberapa kewajiban klien selama menjalani program reintegrasi, diantaranya klien harus melakukan wajib lapor minimal satu bulan sekali, menjaga perilaku untuk tidak mengulangi tindak pidana kembali. 

    'Selamat bisa kembali berkumpul dengan keluarga, tetap jaga perilaku di keluarga maupun masyarakat. Semoga dapat diambil hikmahnya atas pidana yang telah dijalani. Hal-hal yang baik selama di rutan, kembali diteruskan di lingkungan masyarakat' pesan Aziz kepada klien

    surakarta jawa tengah
    Bapas Surakarta

    Bapas Surakarta

    Artikel Sebelumnya

    Litmas Pembinaan Awal, PK Bapas Surakarta...

    Artikel Berikutnya

    Kisah Inspiratif Klien Bapas Surakarta Sukses...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami